Thomas Lembong tersangka kasus dugaan korupsi impor gula menjadi berita yang cukup menghebohkan akhir-akhir ini. Banyak pihak yang menilai jika kasus Thomas Trikasih Lembong atau Thomas Lembong sebagai politisasi.
Lantas bagaimana awal mula penetapan Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi? Langsung saja simak ulasan berikut ini.
Dugaan Kasus Thomas Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015 Thomas Lembong dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Pada tahun 2015, Thomas Lembong telah mengizinkan untuk melakukan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP.
Dari kebijakannya tersebut, Kejaksaan Agung menuduh Thomas Lembong terlibat dalam pemberian izin impor gula. Kejaksaan Agung menilai jika kebijakan Thomas Lembong sewaktu menjabat sebagai Menteri Perdagangan tersebut dikeluarkan tanpa adanya koordinasi dengan instansi lainnya.
Sebab sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No.275 Tahun 2004, menyatakan bahwa hanya badan usaha milik negara yang boleh melakukan impor gula kristal mentah.
Karena hal tersebutlah akhirnya Thomas Lembong tersangka dugaan kasus korupsi impor gula yang ia lakukan di tahun 2015. Diketahui jika kerugian atas dugaan kasus tersebut adalah sebesar 400 milyar.
Meskipun demikian, tak sedikit masyarakat yang menilai jika kasus Thomas Lembong cukup janggal.
Belum Adanya Bukti
Kejanggalan pertama adalah belum adanya bukti bahwa Thomas Lembong menerima keuntungan dari impor gula tersebut. Penegakan hukum harus memiliki bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung memberikan penjelasan jika sudah menyelidiki kasus ini sejak tahun lalu, dan telah memeriksa 90 saksi. Namun nyatanya sampai sekarang Kejaksaan Agung belum mendapatkan bukti solid mengenai Mendag 2015 ini menikmati uang hasil korupsi dari kebijakan tersebut.
Menteri Perdagangan Lainnya yang Impor Gula
Kejanggalan kedua adalah hanya Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal empat Mentri Perdagangan setelahnya juga memberikan izin serupa, harusnya juga diperiksa. Sehingga tak mengherankan jika banyak masyarakat yang menilai jika kasusnya ini merupakan politisasi.
Saat ini kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lainnya. Jika Thomas Lembong memang benar menerima dana korupsi hasil impor gula, tentunya ia wajib diadili seadil-adilnya. Tapi jangan lupakan juga Mentri Perdagangan lainnya yang juga memberikan kebijakan impor gula kristal mentah.
Tersangka Lainnya
Selain Thomas Lembong tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai tersangka. Charles dijadikan tersangka lantaran ia dituduh memberikan perintah untuk mengatur impor gula ke delapan perusahaan swasta.
Diperiksa Selama 10 Jam
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Perdagangan 2015 ini masih dalam proses penyelidikan. Hingga saat ini, Thomas Lembong telah diperiksa selama 10 jam.
Dari penjelasan pengacaranya, Thomas Lembong diperiksa selama 10 jam, dan dalam pemeriksaan tersebut, Thomas diperiksa terkait sejumlah surat. Baik surat yang dibuat Thomas Lembong alias Tom atau surat lainnya yang diterima oleh pihak lain, serta surat yang diajukan untuk BUMN.
Ari Yusuf Amir selaku pengacara Tom menjelaskan jika Tom menegaskan bahwa surat tersebut telah melalui proses sesuai berjenjang di kementerian perdagangan, yaitu dari level staf hingga koordinasi yang melibatkan Kominfo.
Namun, Ari tak memungkiri jika Tom telah lupa mengenai beberapa surat lantaran surat tersebut telah dikeluarkan di tahun 2015. Ari juga menekan jika kebijakan yang pernah dilakukan Tom merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya.
Untuk saat ini, pemerikasaan hanya masih berfokus dengan dokumen-dokumen kebijakan impor gula, dan bukan mengenai izin dan aliran dana. Simak informasi terbarunya di satupikiran.com.